Tuesday, August 20, 2013



Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.
Sejalan dengan pembangunan dewasa ini, kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan Era Industrialisasi. Proses Industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi.

Semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing. Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka perlu adanya suatu pola yang baku tentang K3 itu sendiri.


Apa itu K3 ?
K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik Jasmaniah maupun  rohaniah tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya, Peralatan ,lingkungan kerja , hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Seiring dengan banyaknya jumlah kecelakaan pada tenaga kerja untuk itu K3 wajib diterapkan agar angka kematian berkurang akibat kelalaian.Terkadang setiap kegiatan usaha yang memproduksi barang dengan kinerja yang berbahaya sering mengabaikan keselamatannya hanya demi meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
Kehilangan orang yang tersayang lebih menyedihkan daripada harus kehilangan uang. Uang memang dibutuhkan tapi nyawa lebih berharga.Oleh karena itu, bekerja secara propesional dan selalu utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah.

Sasaran K3

1.Melindungi pekerja dan oang lain nya ditempat kerja
2.Menjamin sumber produksi( Peralatan Perusahaan ) dipakai secara aman dan efisien
3.Menjamin lingkungan kerja yang sehat dan aman

Prinsip dasar pencegahan kecelakaan :


1.      Rentetan Kejadian Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan prilaku manusia, masalah teknis seperti peralatan dan mesin, dan masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja untuk menjamin K3 dan mencegah adanya kerugian.


Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diidentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ”TEORI DOMINO”




Sebab yang merupakan gejala (Sympton)
Ini disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tak aman dan kondisi tak aman.

Faktor-faktor ini sebenarnya adalah sympton (gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada sistem ataukah pada manajemen.

Kecelakaan
Jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.


Organisasi K3
Dalam era industrialisasi dengan komplesitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai.


Organisasi ini dapat dibentuk stuktural seperti Safety Departement (Departemen K3), fungsional seperti Safety Committee(Panitia Pembina K3)

Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya:

                               
         1.  Seorang pimpinan (Safety Director)
         2. Seorang atau lebih teknis (Safety Engineer)
         3. Adanya dukungan manajemen



Analisis Kecelakaan Kerja
Di Indonesia setiap keajdian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya (dua) kali 2 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang

No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.


Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.

Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah:

 Agar pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.

 Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian kecelakaan tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja baik faktor manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya.


Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian objekanalisis tidak hanya pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan, namun harus menelusuri kembali disfungsi elementer, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan kerja (near accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik langkah demi langkah sesuadah terjadi kecelakaan.



Kesimpulan


Untuk menciptakan masyarakat industri yang sejahtera dalam suatu kegiatan usaha wajib budayakan K3 demi keselamatan jasmani dan rohani para pekerja, tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Para pekerja wajib memiliki asuransi kesehatan. Apabila telah terjadi kecelakaan pada pekerja segera lakukan analisis kecelakaan dan para pekerja yang kecelakaan berhak menggunakan jaminan askesnya. Apalah artinya uang jika nyawa melayang. Jadilah pekerja yang professional dan taat akan aturan. Selalu ingat keluarga menanti dirumah.

0 comments:

Post a Comment