Sejak
zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk
cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya
kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.
Sejalan
dengan pembangunan dewasa ini, kita akan memajukan industri yang maju dan
mandiri dalam rangka mewujudkan Era Industrialisasi. Proses Industrialisasi
maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi.
Semua
pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga
kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing.
Agar terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka
perlu adanya suatu pola yang baku tentang K3 itu sendiri.
Apa itu K3 ?
K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik Jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya, Peralatan ,lingkungan kerja , hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Seiring dengan banyaknya jumlah kecelakaan pada tenaga kerja untuk itu K3
wajib diterapkan agar angka kematian berkurang akibat kelalaian.Terkadang setiap
kegiatan usaha yang memproduksi barang dengan kinerja yang berbahaya sering mengabaikan
keselamatannya hanya demi meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
Kehilangan orang yang tersayang lebih menyedihkan daripada harus kehilangan
uang. Uang memang dibutuhkan tapi nyawa lebih berharga.Oleh karena itu, bekerja
secara propesional dan selalu utamakan keselamatan karena keluarga menanti di
rumah.
Sasaran K3
1.Melindungi
pekerja dan oang lain nya ditempat kerja
2.Menjamin
sumber produksi( Peralatan Perusahaan ) dipakai secara aman dan
efisien
3.Menjamin lingkungan
kerja yang sehat dan aman
Prinsip dasar pencegahan kecelakaan :
1.
Rentetan Kejadian Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut
masalah sikap dan prilaku manusia, masalah teknis seperti peralatan dan mesin,
dan masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap
permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam
setiap tempat kerja untuk menjamin K3 dan mencegah adanya kerugian.
Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan
faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diidentifikasi, untuk dapat
menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Rangkaian kejadian dan faktor
penyebab kecelakaan dikenal dengan ”TEORI DOMINO”
Sebab yang merupakan
gejala (Sympton)
Ini
disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan
terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tak aman dan
kondisi tak aman.
Faktor-faktor ini sebenarnya adalah sympton (gejala) atau pertanda bahwa ada
sesuatu yang tidak beres apakah pada sistem ataukah pada manajemen.
Kecelakaan
Jika
ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau
kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan
kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi
melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
Organisasi K3
Dalam era industrialisasi dengan komplesitas permasalahan dan penerapan prinsip
manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan
oleh orang per orang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak
orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai.
Organisasi ini dapat dibentuk stuktural seperti Safety Departement (Departemen
K3), fungsional seperti Safety Committee(Panitia Pembina K3)
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya:
1. Seorang pimpinan (Safety Director)
2. Seorang atau lebih teknis (Safety
Engineer)
3. Adanya dukungan manajemen
Analisis Kecelakaan Kerja
Di Indonesia setiap
keajdian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja
selambat-lambatnya (dua) kali 2 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada
dua undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang
No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di
tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan
kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah:
Agar pekerjaan yang bersangkutan
mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.
Agar dapat dilakukan penyidikan dan
penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan mengikuti bentuk/formulir
tertentu yang menggambarkan kejadian kecelakaan tersebut disertai rekomendasi
langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan
suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja baik faktor manusia
maupun faktor kondisi yang berbahaya.
Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan
demikian objekanalisis tidak hanya pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan,
namun harus menelusuri kembali disfungsi elementer, termasuk hal-hal yang
mendahului kejadian kecelakaan kerja (near accident/incident). Analisis
kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik langkah demi langkah sesuadah
terjadi kecelakaan.
Kesimpulan
Untuk menciptakan
masyarakat industri yang sejahtera dalam suatu kegiatan usaha wajib budayakan
K3 demi keselamatan jasmani dan rohani para pekerja, tidak mengabaikan aturan
yang berlaku. Para pekerja wajib memiliki asuransi kesehatan. Apabila telah terjadi
kecelakaan pada pekerja segera lakukan analisis kecelakaan dan para pekerja
yang kecelakaan berhak menggunakan jaminan askesnya. Apalah artinya uang jika nyawa
melayang. Jadilah pekerja yang professional dan taat akan aturan. Selalu ingat keluarga
menanti dirumah.
0 comments:
Post a Comment