Saturday, June 7, 2014

Kasus : Musyawarah Nasional Ikadin IV yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir pekan lalu berujung pada terbentuknya dua versi kepengurusan, yaitu versi Otto Hasibuan dan versi Teguh Samudera. Keduanya saling mengklaim diri sebagai pengurus yang sah. Berita lebih jelas : (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16844/rujuk-antar-dua-kubu-di-ikadin-mungkinkah)

Identifikasi Masalah :
  • Perpecahaan di kubu Ikadin antara kepengurusan versi Otto Hasibuan dengan versi Teguh Samudera.
  • Perbedaan pendapat
  • Keegoisan pengurus
  • Adanya pemimpin otoriter
  • Ketidakpuasan dalam sidang
  • Saling melempar tanggung jawab
  • Tidak mematuhi aturan yang berlaku pada advokat.


Solusi :

  • Untuk bertukar pikiran mencari format terbaik agar dunia advokat tidak terus – menerus dirundung konflik berkepanjangan.
  • Melakukan pendekatan – pendekatan yang tepat.
  • Menerapkan fungsi manajemen yaitu POAC (Planning, Actuating, Organizing, Controlling).
  • Menerapkan kepemimpinan demokratis.
  • Menaati peraturandalam UU advokat.
  • Visi, Misi, tujuan jelas.
jj      Ilustrasi : 


      
       Kesimpulan : 
      
       Dari masalah diatas terkait solusi dapat disimpulkan konflik tersebut adalah konflik disfungsional dimana ada perbedaan atau interaksi diantara individu atau kelompok yang menghalangi pencapaian tujuan organisasi. Adanya manajemen (POAC) harus diterapkan, penjelasan mengenai visi, misi dan tujuan, mengarah pada UU advokat dan AD/ART dalam IKADIN agar tidak terjadi konflik yang lebih besar dan kepemimpinan yang demokratis sehingga penyelesaian konflik dapat terpecahkan dan dengan selalu mengarah pada AD/ART advokat mencegah konflik kembali terjadi sehingga dapat mencapai tujuan organisasi.




0 comments:

Post a Comment